Komplotan Pencuri Mobil Diringkus Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Tiga orang komplotan pencuri mobil diringkus personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tebingtinggi.

“Aksi komplotan ini nekat mencuri mobil dengan modus operandi menargetkan mobil tahun rendah karena tidak ada alarm di mobil tersebut ketika dibuka paksa pintu mobil.

Selain itu para pelaku juga mengincar mobil berbahan bakar solar karena lebih banyak peminat,” ungkap Waka Polres Kompol Asrul Robert Sembiring, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, SH, MH dan Kasi Humas AKP Agus Arianto, saat konferensi pers di Mapolres Tebingtinggi, Senin (28/8/2023).

Ketiga pelaku pencurian mobil tersebut yakni, AF alias Fajar (32) warga Jalan Syech Beringin Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, H alias Adi (40) warga Dusun 1 Desa Jaharun B Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dan M alias Wawo (51) warga Dusun III Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi, mengatakan, terbongkarnya aksi pencurian mobil itu saat dilakukan di Jalan Lubuk Sikaping Kelurahan Pelita Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi atas satu unit mobil Isuzu Panther tahun 2005 BK 1218 ABC milik Ramoti S Siagian (35).

Saat itu, terangnya, pada Senin (15/8) sekira pukul 19.00 WIB ketiga pelaku membuat kesepakatan melakukan pencurian dan bertemu di RS Melati Perbaungan pukul 23.00 WIB, selanjutnya ketiga pelaku pergi ke Tebingtinggi menggunakan mobil operasional yakni mobil APV.

“Lalu sekira pukul 03.00 WIB, mereka tiba di TKP Jalan Lubuk Sikaping dan melihat sebuah mobil isuzu panther terparkir di dalam garasi, para pelaku berhenti dan langsung menjalankan aksinya,” urai AKP Junisar.

Berhubung karena pintu pagar rumah korban dalam keadaan tergembok, para komplotan mengambil gunting pemotong besi untuk memotong gembok tersebut, selanjutnya masuk secara perlahan ke dalam garasi dan membuka pintu mobil menggunakan sebuah besi pipih yang telah disediakan.

Kasat Reskrim menambahkan, selain melakukan pencurian mobil di Jalan Lubuk Sikaping, komplotan ini juga melakukan pencurian di dua lokasi wilkum Polres Tebingtinggi yakni di Jalan Pulau Belitung Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Daihatsu Taft warna Biru tahun 1992 Nopol BK 1274 XN pada Sabtu (22/7), kemudian di Jalan Pulau Samosir Kelurahan Persiakan Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi atas 1 unit mobil Mitsubishi pick up L300 warna hitam tahun 2016 Nopol BK 8240 NF pada Senin (21/8).

“Setiap unit mobil yang mereka curi dijual ke daerah Aceh dengan harga Rp.15 juta, dua unit sudah mereka jual dan penadahnya masih diburu petugas Satreskrim Polres Tebingtinggi, saat ini satu unit mobil Isuzu Panther milik korban serta satu unit mobil APV milik pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus mengatakan bahwa saat pelaku ditangkap, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah gunting besi, 1 buah besi pipih dan 1 buah kunci pass ukuran 8.

“Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana demgan ancaman 7 tahun kurungan penjara ,” pungkasnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed