
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Walaupun sudah diadukan ke Polres Tebingtinggi dan kasusnya masih dalam proses pemeriksaan, Poniman kembali melakukan aksi perlawanan, saat Rikardi Banjarnahor (60) bersama anggotanya melakukan penyemprotan racun ilalang, Senin (11/09/2023).
Aksi Poniman tersebut terjadi saat Rikardi dan pekerjanya melakukan penyemprotan racun ilalang atas dua bidang tanah seluas 6.140 m² dan 1.290 m² yang terletak di Jalan Penghulu Tarip, Lingkungan V, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Saat melakukan penyemprotan, Poniman bersama beberapa orang datang dan dengan suara lantang meminta penyemprotan dihentikan dengan alasan dia berhak atas tanah tersebut.
Menyikapi aksinya itu, Rikardi mengatakan, Poniman tidak memiliki hak atas tanah tersebut. “Ini putusan PK, kau mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung hingga PK, kau tetap kalah,” tegas Rikardi.
Namun menyikapi penjelasan tersebut, Poniman bersikeras tidak menerimanya dengan mengatakan, tai itu (kotoran-red), putusan PK. Dia juga bersikeras mengatakan dalam putusan tersebut tidak ada dinyatakan nama Rikardi sebagai pemilik tanah. “Tunjukkan mana di sini nama mu sebagai pemilik tanah,” ujarnya.
Saat keduanya ‘perang urat saraf’ datang Kapolsek Padang Hilir AKP Sulem Sigalingging bersama anggota dan meminta kedua belah pihak jangan sampa menciptakan keributan. “Tolong hormati putusan pengadilan,” pintanya.
Rikardi Banjarnahor yang merasa terganggu dan tidak senang, kembali mendatangi Polres Tebingtinggi untuk melaporkan Poniman kedua kalinya atas dugaan melakukan penyerobotan tanah dan mengusir pekerja yang sedang melakukan penyemprotan ilalang.
Namun, karena kasus yang sama masih dalam proses dan tenggang waktu dari laporan pertama belum 21 hari, maka pengaduannya ditunda.
“Hari ini kita belum bisa melaporkan Poniman karena laporan yang pertama dengan kasus yang sama belum 21 hari ini. Pekerja kita hari ini diperiksa sebagai saksi atas laporan yang pertama,” jelas Rikardi.
Sebelumnya, Rabu (30/08/2023),
Rikardi Banjarnahor sudah mengadukan / melaporkan Poniman ke Polres Tebingtinggi atas dugaan penyerobotan tanah dan mengusir pekerjanya saat melakukan penyemprotan racun ilalang.
Secara tegas Rikardi mengatakan bahwa tanah tersebut jelas sudah merupakan haknya karena sesuai putusan MA dan juga hasil PK (Peninjauan Kembali), tanah tersebut tetap merupakan miliknya. “Persidangan gugatan terkait tanah tersebut disemua tingkatan hingga PK, tetap kami menangkan selaku tergugat,” tegasnya.
Laporan : napit











