LIRA Desak BPK RI Audit Anggaran COVID-19 Kota Tebingtinggi

 

Walikota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih

TEBINGTINGGI (MS) – DPD LSM LIRA (lumbung Informasi Rakyat) Kota Tebingtinggi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit anggaran penanganan percepatan pendemi COVID-19 semester II TA.2020.

Desakan ini disampaikan Walikota LIRA Kota Tebingtinggi Ratama Saragih kepada Mimbar Sumut, Sabtu (12/09/2020).

Penggiat pelayanan publik ini menjelaskan bahwa, audit tersebut untuk mengetahui dan memeriksa apakah anggaran penanganan dan percepatan COVID-19 yang digunakan Pemko Tebingtingi sudah tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.

Selain itu pemeriksaan pendahuluan tersebut diperlukan untuk memeriksa pengalihan refocusing APBD Tebingtinggi TA.2020 per (7/04/2020) yang totalnya sebesar Rp12.557.080.800,00 (sumber : BPKPAD.Tebingtinggi) untuk penanganan pendemi COVID-19.

Responder resmi BPK ini lebih lanjut mengatakan kalau pemeriksaan ini sangat perlu terkait pergeseran dana APBN/APBD TA.2020 sebagai hasil refocusing dan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19, peran BPK adalah memeriksa laporan keuangan dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah, diantaranya penggunaan pemotongan anggaran transfer ke daerah oleh pemerintah pusat per (25/04/2020) sebesar Rp.28.316.683.268,00. (sumber : BPKPAD Tebinginggi).

Selain itu, BPK juga memeriksa kecukupan pengungkapan, efektivitas SPIP dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak kalah pentingnya, selain pemeriksaan laporan keuangan, BPK RI juga harus melakukan pemeriksaan kinerja sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penenganan COVID-19 di ‘kota lemang’ ini.

Jika kita melihat total anggaran penanganan COVID-19 yang digunakan Pemko Tebingtinggi per April 2020 saja sudah mencapai Rp.40.873.764.068,00.

Ini mengisyaratkan bahwa patut lah BPK RI menugaskan BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh Anggaran pendemi COVID-19 tersebut di Kota Tebingtinggi sehingga publik dapat mengetahui apakah otoritas, penguasanya bisa melindungi, menangani warganya dari pendemi COVID-19 atau hanya mencari keuntungan dari penderitaan warganya sendiri, ujar Ratama.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed