LPAI Tebingtinggi Desak Polisi Segera Ungkap Kasus Anak Dibawah Umur Jadi ‘Budak Seks’ Ayah Tiri Selama 7 Tahun

Ketua KPAI Tebingtinggi Eva Novarisma Purba bersama kuasa hukum Antoni Maruli Purba saat memberikan keterangan pers kepada media

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kasus anak dibawah umur dijadikan budak seks selama 7 tahun, yang terjadi di Kota Tebingtinggi, hingga saat ini belum ada tindakan hukum.

SRS sejak berumur 14 tahun, tepatnya mulai 2014 hingga 2021 menjadi korban ‘budak seks’ ayah tirinya.

Akhirnya, korban melaporkan ayah tirinya berinisial EAP ke Polres Tebingtinggi dengan nomor: STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, Tanggal 31 Januari 2022. Namun, hingga kini pelaku masih berkeliaran.

Melalui kuasa hukum dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat, Antoni Maruli Purba, mempertanyakan kinerja Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi yang terkesan lambat dan mengulur waktu.

“Laporan kami ke Polres Tebingtinggi sudah 3 bulan, penanganannya terkesan sangat lambat sekali. SP2HP yang terakhir kami dapatkan, 4 Maret. Isinya membuat kita terkejut, bahasanya dikatakan tidak bisa ditetapkan tersangka. Hal itu membuat keluarga kecewa,” ujar Antoni didampingi Ketua LPAI Kota Tebingtinggi Eva Novarisma Purba kepada wartawan, Jumat (07/04/2022).

Sebagai Kuasa Hukum LPAI yang datang dari Jakarta, Antoni langsung bertemu penyidik dan mempertanyakan apa maksud dari kalimat dalam SP2HP tersebut.

“Setelah dijelaskan penyidik, ternyata kita harus menandatangani surat keberatan karena saat kejadian anak masih dibawah umur. Anak ini sangat kasihan karena masih di bawah umur sudah disetubuhi,” katanya.

Antoni meyakini Polres Tebingtinggi dan Kejaksaan Tebingtinggi akan serius menangani kasus pencabulan ini.

“Kita percaya Polres Tebingtinggi akan menangkap pelaku, karena semua sudah dipenuhi. Kami juga mendampingi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nya,” jelasnya.

Antoni kembali menegaskan bahwa Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi sangat lambat menangani kasus ini. Menurutnya, penyidik harus belajar komunikasi lantaran ia merasa susah berinteraksi dengan pihak penyidik terkait perkembangan penyelidikan.

“Jangan seperti penyidik jaman dahulu. Harus sesuai dengan presisi Kapolri. Kami percaya penegakan hukum di Tebingtinggi akan beres jika komunikasi diperbaiki,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat (8/4/2022), mengaku pihaknya sudah mengambil BAP lanjutan terhadap korban dan berkoordinasi dengan LPAI.

“Untuk BAP lanjutan sudah koordinasi ke Eva (Ketua LPAI Tebingtinggi),” ujar Junisar.

Namun ketika ditanyakan kapan pelaku akan ditangkap, ia belum menjawab.

Sebelumnya diberitakan, seorang gadis di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara (Sumut), menjadi korban ‘budak seks’ selama 7 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial EAP.

Dugaan pencabulan ini terjadi sejak Mei 2014 saat korban berinisial SRS (21) masih berusia 14 tahun. Pencabulan berlangsung hingga November 2021.

Kasus ini dilaporkan oleh korban sendiri ke Polres Tebingtinggi dengan bukti nomor: STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, Tanggal 31 Januari 2022.

Menurut pengakuan korban SRS, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7 tahun. Selama 7 tahun, ia mengaku dipaksa bersetubuh dan diancam dibunuh oleh EAP apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.

“Saya takut, dipaksa dan diancam. Kalau saya tidak mengikuti perintahnya, nanti orangtua saya dibunuhnya,” ujar korban kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022) lalu.

Selama kejadian, kata korban, tidak ada satupun keluarga yang mengetahuinya. Selama bertahun-tahun ia diperlakukan ibarat ‘budak seks’ oleh ayah tirinnya itu. Namun, pada akhirnya, abang korban curiga dan bertanya kepada dirinya.

“Saya ditanyai abang, sehingga saya bilang sejujurnya. Iya (disetubuhi), saya bilang gitu,” katanya.

Kemudian, kabar tidak mengenakkan ini akhirnya sampai ke telinga ibu kandung korban. Namun, ibu kandung korban tidak percaya akan hal ini.

“Ibu tau, tapi tetap nggak percaya, malah membela dia (pelaku, red),” jelasnya.

Korban mengatakan, aksi pencabulan dilakukan ayah tirinya pada malam hari saat ibunya sedang tidur. Ia berharap pelaku cepat ditangkap polisi.

“Semoga pelaku segera ditangkap,” harapnya.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed