TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Kader senior PDIP M. Rianto Munthe yang juga pernah menjadi Anggota DPRD Kota Tebingtinggi masa bakti 1999 – 2004, mendesak Kajatisu untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Pimpinan DPRD Kota Tebingtinggi masa bakti 2019 – 2024 dalam dugaan Korupsi pengadaan smart board untuk SMPN se – Kota Tebingtinggi.
Desakan ini disampaikan Rianto Munthe, Kamis (30/10/2025) kepada mimbarsumut.com, melihat Kejatisu melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan dan BPKPD untuk mengumpulkan bukti bukti.
Rianto sangat yakin adanya dugaan keterlibatan pimpinan dewan, melihat besarnya anggaran yang diperuntukkan mencapai Rp14,5 M, sementara APBD 2024 tidak mampu menampung anggaran pengadaan smart board dan akhirnya harus dibayarkan dengan APBD 2025.
Keyakinan Rianto Munthe, adanya keterlibatan pimpinan dewan dalam pengadaan smart board ini disebabkan ada pimpinan dewan yang sebelum dan setelah menjadi anggota DPRD adalah rekanan pada Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi dalam pengadaan buku bidang study untuk siswa SD dan SMP, sehingga untuk menjadikan dugaan korupsi ini terang benderang Kajatisu harus memeriksa Pimpinan Dewan masa Bakti 2019 – 2024 dan tidak cukup hanya sampai pada PPK, Rekanan dan Mantan Kepala Dinas Pendidikan, tegas Rianto Munthe.
Selain itu, Rianto mengatakan untuk pengadaan smart board dengan anggaran sebesar ini, paling tidak harus ada persetujuan pimpinan DPRD atau mengetahuinya.
“Oleh sebab itu, Kejatisu harus dapat menindaklanjuti dugaan kasus korupsi smart board sampai tuntas dan siapa saja yang terlibat harus diusut,” pintanya.
Sementara, Plt. Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, M Husairi yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya, tidak menjawab.
Laporan : napit











