
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Miliki Narkoba jenis sabu, Zul alias Nain (38) warga Jalan Bukit Batu Ganjang Lk.IV Kel. Tanjung Marulak Hilir Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi, ditangkap di rumahnya, Kamis (24/11/2022)
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (26/11/2022) membenarkan adanya penangkapan seorang pria pemilik narkoba.
Disebutkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti, 2 paket plastik klip transparan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bersih (Netto) 0.05 gram, 1 bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya beberapa plastik-plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik yang ujungnya runcing, 1 satu plastik kecil warna hitam.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit