Miliki Sabu, Warga Sergai Ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Miliki sabu, Jauhari (49) warga Dusun Il Desa Penggalangan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

Kasat Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (08/08/2023) membenarkan penangkapan seorang pelaku narkoba warga Sergai.

Disebutkan, pelaku sarjana ekonomi itu ditangkap, Minggu 06 Agustus 2023 sekira pukul 00.10 WIB di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kel. Lalang, Kec. Rambutan Kota Tebingtinggi tepatnya di pinggir jalan.

Dari tangan pelaku diamanakan 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,02 gram dan berat bersih 4,50 gram, 2 potongan lakban warna hitam dan 1 HP (dalam keadaan rusak).

“Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed