Pahala Sitorus Minta Gubsu Terbitkan Pergub Tentang Pemberian Keringanan PKB dan BBN-KB.

Rses DPRDSU ke Kota Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (MS) – Menyikapi masih rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tebingtinggi meminta kepada Gubernur Sumatera Utara untuk menerbitkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Keringanan PKB dan BBN – KB.

Permintaan itu disampaikan Pahala melalui Anggota DPRD Sumatera Utara ketika kunjungan kerja di ruang rapat kantor walikota Tebingtinggi.

Pahala mengatakan ketika terbit Pergub no.89 tahun 2018 tentang pemberian keringanan PKB dan BBN-KB yang berlaku dari 28 Nopember sampai 28 Desember 2018 yang baru lalu, hasilnya belum maksimal karena keterbatasan waktu dan menyambut natal/tahun baru masyarakat membutuhkan biaya besar.

Oleh karena itu, saya meminta kepada Gubernur Sumatera Utara melalui rekan rekan anggota DPRD Sumut untuk menyampaikan permintaan ini. “Kasihan masyarakat karena tidak cukup uang untuk membayar denda sehingga tidak membayar pajak,” sebut Sitorus.

Pergub ini lanjutnya, sangat dinantikan masyarakat, karena selain mengoptimalkan pemasukan pajak dari sektor kendaraan bermotor tentu mendongkrak pendapatan asli daerah, memberikan rasa aman bagi pengemudi dan penumpang karena dilindungi asuransi jasa raharja.

Selain itu, juga sangat berguna untuk mendata objek kendaraan yang benar – benar masih beroperasi diwilayah Sumatera Utara terang Pahala.

Penerbitan Pergub tentang pemberian keringanan PKB dan BBN-KB tidak bertentangan dengan UU no.22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan Peraturan Kapolri No.5 tahun 2012 tentang regristrasi dan indentifikasi kendaraan.

Kunjungan kerja DPRD Sumut Dapil – IV dipimpin Wasner Sianturi beberapa anggota dewan dan Kepala Dinas Perhubungan Sumut Haris Lubis, diterima Walikota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Pahala Sitorus, para kepala OPD dan Asisten Pemerintahan.

Laporan : red

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed