TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Banyak asumsi, bahkan isu yang liar di media sosial terkait apa yang disebut banyak orang “Dana Kelurahan” Tahun anggaran 2025 untuk Kota Tebingtinggi, padahal Dana Kelurahan tak ada disebut dalam regulasi manapun mulai dari Undang-undang sampai Surat Keputusan Kementerian Keuangan sebut Ratama Saragih, S.H Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran kepada Media Rabu (24/9/2025).
Peraturan perundang-undangan di Indonesia belum mendefenisikan secara spesifik tentang Dana Kelurahan, tetapi yang sebenarnya adalah “Dana Alokasi Umum Tambahan (Dau Tambahan) dimana penyalurannya ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 Tentang Pengelolan Transfer ke Daerah sebagaimana diubah dalam Permnkeu nomor.121/PMK.07/2018 tentang Perubahan ketiga atas Permenkeu nomor.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke daerah dan Dana Desa.
Walikota LSM Lira T.Tinggi ini menambahkan bahwa sebenarnya ada Alokasi Anggaran Kelurahan (AAK) yang diatur dalam Pasal 230 Undang-undang nomor.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah (Pemko) dimana mulai sejak tahun 2014 AAK tak pernah dianggarakan oleh Pemerintah Daerah/Kota dengan alasan Pemerintah Daerah/kota tidak memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melakukan pendanaan.
Penyandang sertifikat “Forensic Accounting vs Investigative Auditing dalam Pencegahan dan Pengungkapan Fraud” ini mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) dan jajarannya terkhusus Kecamatan dan Kelurahan kota Tebingtinggi agar lebih hati-hati cermat dan waspada dalam menggunakan Dana Alokasi Umum Tambahan untuk kelurahan karena sifat DAU Tambahan dimaksud adalah “ Unconditional Grand” dimana luncuran anggarannya diberikan tanpa syarat sehingga memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengelola dan menentukan skala prioritas di daerah.
Sementara itu dalam pasal 1 angka 8 Peraturan Meneteri Dalam Negeri nomor.130 tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan menyatakan bahwa DAU Tambahan adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Artinya ada dua Regulasi yang perlu di waspadai dimana DAU Tambahan yang sifatnya “Unconditional Grand” dan Permendagri yang sifatnya “Conditional Gtand” yang sifatnya dibatasi secara spesifik, ini jangan dianggap remeh oleh Lurah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Camat serta Inspektorat sebagai Aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) jika tak ingin Uang Negara habis sia-sia bahkan bisa berujung kepada Perbuatan Melawan Hukum dimana ada penyalah gunaaan wewenang untuk memperkaya diri semdiri dan orang lain atau kelompok.
Laporan : napit






