TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria pengedar sabu diciduk Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari kediamannya, Selasa (22/07/2025). Tersangka berinisial JW alias Bowo (35) warga Dusun II, Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat dan hasil dari penyelidikan Satresnarkoba Polres Tebingtinggi terhadap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,50 gram. Turut diamankan plastik klip kosong, kantong dari lakban hitam, tisu putih, senter, handphone merk Infinix, dan uang tunai sebesar Rp180.000”, ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H, pada Selasa (29/7).
Saat dilakukan interogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Pelaku dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : napit