TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, tangkap seorang pengedar sabu dari dalam rumahnya, Selasa malam (22/4/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial MY alias Yusuf (47), ditangkap saat berada di dalam rumahnya Jalan Badak Belakang Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 4,01 gram, kotak rokok, pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, serta satu unit handphone,” ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Kamis (01/05/2025).
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi”, tutup Kasi Humas.
Laporan : napit