
TEBINGTINGGI (MS) – Dua oknum Wartawan dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) diamankan Polres Tebingtinggi karena diduga melakukan pemerasan, Senin (27/4).
Kedua oknum tersebut MH (40) dan Suw (50) ditangkap saat menerima uang Rp 30 juta dari Manager PTPN 3 Kebun Gunung Pamela, Seno Aji di Kantor Perkebunan Gunung Pamela, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Ramadhani.
“Diduga melakukan pemerasan dan pengancaman dua oknum wartawan LSM kita amankan ke Polres Tebingtinggi,” tegas AKP Ramadhani.
Informasi diperoleh, pemerasan tersebut berawal ketika tersangka MH, beberapa hari sebelumnya menghubungi saksi Ibnu Syahputra (32) karyawan PTPN 3 Kebun Gunung Pamela.
Melalui saksi Ibnu Syahputra, MH diduga memeras dan meminta uang Rp.30 juta agar tidak memberitakan keburukan kinerja manager perkebunan Gunung Pamela.
Saksi yang menjabat sebagai Asisten, menyampaikan permintaan MH kepada Seno Aji sebagai Manager Kebun PTPN III Kebun Gunung Pamela. Selanjutnya, permintaan MH disetujui pihak perkebunan.
Setelah mendapat kesepakatan, MH beserta temannya Suw, mendatangi dan menemui saksi Ibnu Syahputra, untuk mengambil uang sebesar Rp 30 juta.
Merasa keberatan dengan ulah kedua oknum tersebut, sebelum terjadi penyerahan uang, pihak Kebun terlebih dahulu membuat laporan ke Polisi.
Selanjutnya saat terjadi penyerahan uang, keduanya langsung diamankan pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Selain mengamankan kedua tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp.30 juta, terdiri dari pecahan Rp.50 ribu dan Rp.100 ribu serta satu unit mobil Datsun warna putih BK 1709 WF.
Selian itu, satu unit Hp merk Oppo type A57 warna rose Gold, satu unit HP merk Samsung tipe A51 warna biru, satu unit Hp merk Vivo Y19 warna Hitam dan satu unit Hp merk Vivo V11 warna hitam.
Kini keduanya tersangka masih dalam pemeriksaan pihak Sat Reskrim Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit