TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria pemain judol (judi online) berinisial NAW (43) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi dari salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi, Selasa malam (21/01/25).
“Pelaku kedapatan sedang bermain judi online melalui aplikasi RR777 di handphone miliknya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas perjudian di lokasi tersebut”, ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (24/01/2025).
Guna kepentingan pemeriksaan, petugas membawa pelaku dan barang bukti berupa handphone merk Realme C1 dan screen shot halaman perjudian ke Mapolres Tebingtinggi.
“Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)”, pungkas Kasi Humas.
Laporan : napit