
TEBINGTINGGI (MS) – Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Meranti Kel. Deblod Sundoro Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan, Rabu (26/05/2024) membenarkan Sat Narkoba menangkap seorang pelaku pemilik sabu dan diduga sebagai pengedar.
Disebutkan, pelaku ER alias Eko (40) warga Jalan Tualang Lk.III Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, ditangkap, Kamis 20 Mei 2021.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram dan berat bersih (netto) 2,34 gram.
Pelaku juga mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat
pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1
dan diancam hukuman diatas 5 tahun.
Laporan : napit






