TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Polres Tebingtinggi melalui Tim Opsnal Sat Reskrim menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor dan mengamankan pelakunya, pada Rabu malam (10/12/2025).
“Kasus penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu malam (25/10) di Jalan Ikhlas Kelurahan Deblod Sundoro, Kota Tebingtinggi dengan pelaku berinisial KAD (30). Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak digunakan sebentar”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing, SH pada Sabtu (13/12).
Namun setelah membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak pernah mengembalikannya hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di Jalan lintas Bagelen, Kota Tebingtinggi.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max CC 155 warna putih. Barang bukti sepeda motor tersebut juga berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polres Tebingtinggi dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat”, lanjutnya.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Selain itu, penyidik juga masih melakukan pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
Laporan : napit








