
TEBINGTINGGI (MS) – Mendapat informasi ada seorang warga memiliki sabu, Satres Narkoba Polres Tebingtinggi langsung melakukan penyelidikan dan penggledahan di salah satu rumah di Jalan SM. Raja Gg. Sempurna Lk.VIII Kel.Bandarsono Kec. Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Selasa (21/09/2021).
Sebelum melakukan penggeledahan, Polisi lebih dahulu mengamankan Edo Tri Anggi alias Edo (22). Selanjutnya, Polisi melakukan penggeledahan dan di lemari TV di rumah pelaku ditemukan 2 bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip yang berisi 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi narkotika jenis sabu.
Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan selanjutnya petugas membawa pelaku berikut barang bukti sabu ke Polres Tebingtinggi.
Kasat Narkoba AKP Mhd Yunus melalui Kasubag Humas Iptu Agus Arianto membenarkan penangkapan pelaku sabu tersebut. Disebutkan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan : napit











