TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Irwan Syafii Hasibuan (40) warga Jalan Perintis Dusun II Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai ditangkap Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.
Teraangka ditangkap di Jalan Perintis Dusun II Desa Dolok Merawan Kec. Dolok Merawan Kab. Serdang Bedagai tepatnya di depan sebuah gubuk, Selasa (18/07/2023).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 30 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,85 gram dengan berat bersih 1,85 gram.
Barang haram tersebut ditemukan di kandang burung di depan gubuk tempat tersangka duduk diduga sedang menunggu pembeli.
Kasat Narkoba melakui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Jumat (21/07/2023) membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku narkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelas AKP Agus Arianto.
Laporan : napit






