TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang residivis kasus narkotika kembali ditangkap Satresnarkoba Polres Tebingtinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu, Jumat.
Pelaku yang diketahui berinisial S (42) warga Kelurahan Mekar Sentosa ditangkap petugas saat berada di pinggir Jalan LKMD II Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang membuat resah terkait peredaran narkoba di daerah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Satresnarkoba langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas pun langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,11 gram, 1 unit handphone Android, 1 unit handphone Nokia dan 1 lembar potongan tisu,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H., Sabtu (2/8).
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku juga diketahui merupakan residivis tahun 2014 dalam kasus serupa. Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : napit