TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi terus menggempur peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dua pengedar kembali ditangkap di Jalan Dr. Kumpulan Pane Kota Tebingtinggi, tepatnya di Kampung Jati, Rabu dini hari.
Bermula petugas kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah warung dilokasi tersebut. Selanjutnya tim Opsnal Sates Narkoba langsung bergerak ke lokasi untuk penyelidikan.
“Saat di TKP, petugas berhasil mengamankan dua pelaku, yang diketahui berinisial MF (27) warga Jalan Sei Padang dan YS (65) yang merupakan warga Jalan Kutilang,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Jumat (8/8).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,83 gram dalam penguasaan pelaku dan uang tunai Rp 836.000 yang diduga hasil transaksi.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui terhadap kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi.
Laporan : napit