BANTEN (mimbarsumut.com) – Praktik sekolah menjual pakaian dinas ke murid dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), karena peraturan melarang sekolah menjual seragam. Jual beli seragam ini dianggap pungutan liar yang memberatkan orang tua dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang tindak pidana korupsi, seperti melanggar peraturan Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
Permendikbud No. 50 Tahun 2022 secara tegas melarang sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam kepada siswa/murid.
Hal itu diungkapkan Joshrius disela sela kesibukannya baru baru ini.
Menurut Joshrius, Dir. Eksekutif Lembaga Pemberantas Korupsi & Penyelamat Indonesia (LPKPI) mengatakan, pihak sekolah yang terbukti menjalankan praktik ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku, seperti Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perubahan UU No. 31/1999 pasal 12 huruf e tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pelaku yang merupakan PNS dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran, penurunan pangkat, atau pencopotan jabatan,” tambah Joshrius.
Ketika ungkapan Joshrius Dir. Eksekutif LPKPI tersebut dikonfirmasi kepada Hj. A Kepala Sekolah SDN 02 Baros Kab.serang melalui sarana WA No. 085971xxxxxx, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.
Ketika hal diatas ingin dikonfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Serang Banten, sampai berita ini diturunkan belum ada respon dari sang Kadis mantan Kepala Sekolah Dasar ini.
Laporan : mei






