TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Akhirnya, pelaku kekerasan seksual terhadap gadis disabilitas, Pujinaro Tampubolon (27) resmi diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah melalui rangkaian proses penyidikan, akhirnya pelaku Pujinaro Tampubolon (27) diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, Kamis (21/8/2025).
Peristiwa ini bermula pada akhir November 2024. Korban, Arini (23), berkenalan dengan Pujinaro Tampubolon melalui media sosial Facebook. Keduanya kemudian bertemu dibeberapa lokasi, dan sempat menginap di hotel Kota Pinang.
Dalam kurun waktu 26-29 November 2024, korban dan pelaku kerap bersama termasuk di Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi, Sergai hingga terjadi hubungan layaknya pasangan suami istri.
“Pujinaro Tampubolon ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Desember 2024. Berulang kali berkas perkara dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Namun, hingga Agustus 2025, pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai belum juga mengeluarkan P21 karena menilai tidak ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan”, ungkap Kasi Humas.
Karena masa penahanan terhadap pelaku sudah habis, akhirnya penyidik menangguhkan penahanan pada 27 Maret 2025. Namun Meski demikian, Polres Tebingtinggi tetap melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa.
“Hari ini, Kamis (21/8) berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap dan masuk tahap II. Penyidik Sat Reskrim telah menyerahkan pelaku dan barang bukti kepada JPU Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai guna proses hukum lebih lanjut,” lanjut Kasi Humas.
Laporan : napit