TEBINGTINGGI (MS) – Seorang pelajar Rika Tiawan (17) warga Dusun VII, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai, berhasil menggagalkan aksi jambret HP miliknya.
Saat pulang sekolah naik sepeda motor, Sabtu (24/07/2021) korban yang melintas dari jalan Lintas Tebingtinggi – Paya Lombang, tepatnya di Dusun IX Desa Paya bagas Kecamatan Tebingtinggi, Sergai dipepet dua pelaku jambret dan mengambil HP korban yang diletakkan di bagasi depan sepeda motor.
Korban yang tidak terima dijambret, mengejar kedua pelaku yang tancap gas ke arah Paya Lombang, sambil berteriak jambret. Saat di Dusun II Desa Paya Mabar, korban berhasil menabrak dari belakang sepeda motor pelaku hingga kedua pelaku terjatuh.
Kedua pelaku diketahui berinisial YG (25) dan Kh (25), keduanya warga Kampung Jati Dusun 15 Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Tebingtinggi.
“Benar ada dua pelaku jambret HP diamankan warga ,” ujar Agus Arianto, dalam terangan persnya, Minggu (25/7/2021).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti satu unit Smartphone merk Vivo Y12i diamankan ke Mapolsek Tebingtinggi. Begitu juga korban yang mengalami kerugian Rp1,9 juta, juga langsung membuat laporan polisi ke Polsek Tebingtinggi
“Kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutup Iptu Agus Arianto.
Laporan : napit