
TEBINGTINGGI (mimbarsumut. com) – Alamak… ada – ada saja ulah oknum Polisi di Polres Tebingtinggi. Seorang Polwan diduga ‘naik bulan’ dengan personil Polres Tebingtinggi.
Uniknya, oknum Polwan Bripka RB sudah memiliki suami sedangkan ‘tandemnya’ Brigadir W masih lajang.
Oknum Bripka RB tertangkap basah saat diduga sedang melakukan hubungan suami istri di Hotel Novia Jalan Letda Sujono, Kota Medan, Sabtu (10/9).
Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Wartawan, diketahui Polwan yang tertangkap diduga saat ‘naik bulan’ sudah memiliki suami yakni, Bripka Di yang juga berprofesi sebagai anggota Polri di Polres Tebingtinggi, sedangkan Brigadir W sampai saat ini diketahui statusnya masih lajang.
Salah seorang narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan mengatakan bahwa sepasang personil Polres Tebingtinggi pelaku zina tersebut tertangkap, Kamis (8/9) sekitar pukul 00:05 di hotel Nivia, Kota Medan.
“Mereka berdua tertangkap di hotel Kota Medan, dan keduanya ditangkap langsung oleh suaminya, Bripka Di, dengan didampingi oleh beberapa orang personil Polisi lainnya. Namun, pada saat akan ditangkap Brigadir W langsung melarikan diri dari kamar, dan pergi meninggalkan hotel menggunakan mobil ,” katanya.
Lanjutnya narasumber, menjelaskan bahwa hubungan spesial antara Bripka RB dan Brigadir W sudah lama dicurigai oleh suami, Bripka Di namun jika belum ada bukti yang kuat Bripka Di belum mau mengambil langkah apapun. Namun, setelah kejadian ini diketahui Bripka Di telah melaporkan hal tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polda Sumut.
” Informasi yang saya dengar bang, suami Polwan itu sudah membuat laporan ke Polda, karena pada saat menggerebek perzinahan tersebut didampingi oleh Propam Polda Sumut,” jelasnya.
Ditambahkannya, diketahui saat ini sepasang pelaku zina tersebut sudah di nonaktifkan jabatannya di Sat Lantas Polres Tebingtinggi, dan dijadikan BA Polres Tebingtinggi dalam rangka pemeriksaan.
Hal tersebut tertuang pada surat perintah (Sprin) Nomor: Sprin/1035/IX/KEP/2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mohammad Kunto Wibisono.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mochamad Kunto Wibisono saat dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp terkait kasus perzinahan yang menimpa dua personilnya tersebut, Kapolres tidak membalas dan seakan enggan memberi komentar apapun padahal kasus ini merupakan kasus yang sangat merusak citra Polri.
Untuk kasus perzinahan ini, Kapolres Tebingtinggi diminta memberikan tindakan tegas kepada kedua personilnya tersebut. Dan bila perlu di berhentikan secara tidak hormat (PTDH), karena keduanya telah melanggar kode etik Polri.
Karena berdasarkan pasal 8 huruf C nomor 2 dan 3 telah menjelaskan bahwa setiap pejabat polri dalam kepribadian wajib mentaati dan menghormati norma agama dan norma kesusilaan. Dan kemudian di pasal 13 huruf F juga menegaskan bahwa setiap pejabat Polri dalam kepribadian dilarang melakukan perzinahan atau perselingkuhan hal tersebut tertulis dalam peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik epolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sementara itu, Kasi Propam Polres Tebingtinggi, AKP Jamintar saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu (10/9) di Lapangan Merdeka Kota Tebingtinggi, terkait adanya informasi tentang dua personil Polres Tebingtinggi yang tertangkap basah saat di hotel mengatakan benar, keduanya memang saat itu kedapatan baru saja keluar kamar hotel.
” Informasi yang saya terima Bripka RB dan Brigadir W saat itu baru saja keluar dari kamar hotel, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yakni, Bripka Di yang saat itu datang dengan personil Propam Polda Sumut ,” kata AKP Jamintar.
Saat dikonfirmasi terkait keberadaan kedua pelaku zina tersebut, AKP Jamintar mengatakan bahwa saat ini keduanya sedang berada di dalam sel Propam, dan juga sedang menjalani pemeriksaan.
” Kapolres Tebingtinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka RB Brigadir W. Sedangkan untuk kasus pidananya sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut, karena sang suami, Bripka Di saat itu telah membuat laporan ke Polda Sumut”, terang Jamintar.
Dan ketika ditanya tindakan tegas seperti apa yang kira-kira yang akan diberikan oleh internal kepolisian baik Polres maupun Polda terkait kasus zina ini, dengan tegas AKP Jamintar mengatakan bahwa jika memang terbukti telah melanggar kode etik Polri, keduanya terancam akan di PTDH, ungkapnya.
Laporan : napit