TEBINGTINGGI (mimbarsumut. com) – Apes benar nasib, NS (30) seorang duda warga Jalan Juanda, Berohol Kota Tebingtinggi, diamankan dan diserahkan ke Polisi karena jalur kuning belum berdiri tapi pacarnya dibawah umur sudah dicabuli.
Pelaku NS diamankan orang tua pacarnya LS (38) saat mengantar korban N (17) pulang ke rumahnya di Jalan Pulau Sumatera Kota Tebingtinggi sekira pukul 23.00 WIB dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi.
Plh Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Rudi Asman Kamis (16/11/23) membenarkan bahwa Polres Tebingtinggi telah mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak dibawah umur.
Disebutkan, berawal saat orang tua korban menanyakan kepada NS perihal hubungannya dengan putrinya dan sudah sejauh mana hubungan mereka.
Pelaku NS mengakui hubungan mereka dihadapan orang tua korban dan sudah melakukan hubungan suami istri.
“Dihadapan Polisi, NS mengakui bahwa dirinya dan N memang benar pacaran. Selain itu, NS juga mengakui bahwa dianya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan N sebanyak 5 kali.
NS mengakui bahwa pertama melakukan hubungan badan dengan N pada bulan agustus 2023 dan terakhir kali pada hari minggu (12/11/23) bertempat di rumahnya sendiri Jalan Juanda, Berohol Kota Tebingtinggi,” jelas Iptu Rudi Asman.
Selanjutnya petugas Polres Tebing Tinggi mengamankan NS dan membawanya ke ruang Sat Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan hukuman perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dan saat ini pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebingtinggi,” tutup Kasi Humas.
Laporan : napit






