Simpan Sabu Dalam Rumah, Tambi Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Miliki narkotika jenis sabu, ES alias Tambi (46) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dari dalam rumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kota Tebingtinggi pada Jumat.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (10/01/24) menjelaskan berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama yang merasa resah akan keberadaan pelaku ES alias Tambi yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan tersebut kemudian pada Jumat (05/01/24), Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah pelaku. Dan dari hasil penggedelahan tersebut, petugas Sat Narkoba menemukan 1 paket sabu seberat 1,09 gram, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop yang terletak diatas lantai rumah serta uang tunai Rp. 500.000,- dari dalam kantong celana pelaku.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut benar miliknya. Kemudian petugas menggiring pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih mendalam. Dan saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” sebut AKP Agus.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed