TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun anggaran 2024 menerangkan bahwa, Utang BLUD RSUD Dr.H.Kumpulan Pane sebesar Rp.32.875.196.425,00 dapat membebani tahun anggaran berikutnya.
Laporan keuangan BLUD RSUD Dr.H.Kumpulan Pane belum andal untuk dikonsolidasikan dan berpotensi memberikan informasi yang tidak memadai bagi para pemangku kepentingan.
Dua hal dimaksud disebut jelas dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor.50.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025, tanggal 23 Mei 2025.
Bahkan, tim pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Utara menemukan hasil inventarisasi Peraturan Kepala Daerah (Pj.Walikota) terkait BLUD RSUD Kumpulan Pane yang belum dimiliki antara lain,
Perkada tentang Pengadaan, persyaratan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari tenaga profesional
Perkada tentang penyusunan, pengajuan, penetapan, perubahan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), Perkada tentang Pelaksana Anggaran, Perkada tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Perkada tentang Tata Cara Penghapusan Hutang.
Ratama Saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran mengatakan kepada mimbarsumut.com, Senin (17/11/2025) bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara menemukan sumber kelemahan yang menyebabkan permasalahan pengelolaan RSUD Kumpulan Pane antara lain, wakil Direktur RSUD Dr. Kumpulan Pane yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan di BLUD termasuk perumusan kebijakan teknis untuk mendukung tata kelola keuangan BLUD.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Dr Kumpulan Pane tidak melakukan pengawasan atau perencanaan, penata usahaan, dan pelaporan keuangan BLUD.
Kepala Bagian Keuangan RSUD Kumpulan Pane tidak melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan bidang keuangan BLUD
Kepala Subbagian akuntansi tidak melaksanakan penyusunan laporan keuangan BLUD sesuai dengan Standart Akuntansi Pemerintah (SAP)
Kepala Subbagian verifikasi dan perbendaharaan tidak mengkoordinasikan penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD.
PPTK tidak menyiapkan dokumen dengan lengkap dalam rangka pelaksana kegiatan BLUD.
Ratama yang juga walikota LSM LIRA ini sangat menyesalkan pemberitaan media yang menyudutkan Wali Kota Iman Irdian Saragih, yang mengkonstruksikan kerusakan, kebobrokan RSUD BLUD H.Kumpulan Pane seakan produknya Wali Kota terpilih 2024 – 2029 dan tanggungjawab Wali Kotanya, padahal faktanya bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara jelas merinci dan memeriksa terang benderang aktor dan peran yang langsung punya tanggungjawab tugas dan fungsinya di RSUD H. Kumpulan Pane di tahun anggaran 2024.
Bahkan dalam kurun waktu yang sesegera, Wali Kota Terpilih Iman Irdian Saragih melakukan langkah kebijakan pembenahaan baik itu infrastruktur, pelayanan publik dan managemen RSUD.H Kumpulan Pane untuk bagaimana memulihkan kondisi buruk RSUD Kumpulan Pane sekalipun dengan cara bertahap namun ada tindakan signifikan.
Penyandang Sertifikat “Implementation Of Artificial Intellegence (AI) In Forensic Accounting Technology” ini sangat menyayangkan ada oknum sekaligus penggiat, bahkan awak media yang sengaja memfreming Iman Irdian Saragih untuk kepentingan yang tak membangun dan tak berdasar sehingga kemudian publik memberatkan asumsi negatif.
Ini sangat berbahaya ujar Responden Kinerja BPK oleh PermenpanRB ini. Oleh karenanya, publik harus cerdas bijak dalam mengkonsumsi berita yang liar, tendensius dan tidak membangun.
Laporan : napit






