TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Seorang pria berinisial ADS alias Agus (27), warga Jalan Asrama Kelurahan Bagelen, Kota Tebingtinggi ditangkap unit Reskrim Polres Tebingtinggi karena melakukan tindak pidana penggelapan.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku melarikan diri usai membawa kabur uang setoran penjualan dan sepeda motor milik majikannya.
Demikian keterangan Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing, S.H melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (11/9/2025).
Disebutkan, kasus ini berawal pada Jumat (20/6) ketika pelaku yang bekerja sebagai sales tidak mengembalikan sepeda motor dan uang penjualan kepada korban, Henni (34), warga Perumahan Citra Harapan, Kota Tebingtinggi.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak Rp47,288 juta.
“Pelaku ditangkap pada Rabu malam (10/9) di salah satu rumah kontrakan di Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna penyidikan lebih lanjut,” sebut Kasi Humas.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda Beat dan lima lembar bon penjualan dari tangan pelaku.
Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi dan terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Laporan : napit











