
TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Satres Narkoba Polres Tebingtinggi tangkap tiga pria diduga penjual dan pemakai sabu, Kamis malam (06/10/2022) di Perumahan CBK Blok A Jalan Meranti Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Ketiga pria yang diamankan yakni,
WR alias Ridho (25), warga Jalan Meranti Lk. I Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi, MSS alias Ganang (38) warga Jalan Cinge Lk. IV Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi dan MRA alias Kiki (22) warga Jalan Meranti Gg Kenari Lk. V Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan adanya tiga pria pelaku narkoba ditangkap.
Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,03 gram, 1 lembar kertas warna putih, 1 lembar kertas warna hitam, uang senilai Rp. 80.000, 1 unit handphone merek Sambung, 1 unit handphone merek Infinix.
Saat diinterogasi, pelaku MSS menjelaskan bahwa sabu tersebut adalah milik WR yang dititipkan kepadanya. Saat WR ditangkap dia mengakui sabu tersebut sisa yang dipakai bersama pelaku MRA yang dibeli dari Deli Serdang. Dari HP para pelaku juga ditemukan chatingan transaksi sabu.
Akibat perbuataanya, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jelas Kasi Humas.
Laporan : napit