Usai ‘Naik Bulan’, Pelaku Ditangkap Polres Tebingtinggi

Pelaku cabul

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Pacar dibawah umur, diajak ‘naik bulan’ membuat NL (18) ditangkap tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Sabtu (21/10/2023) di Jalan Teri Kelurahan Badak Bejuang Kota Tebingtinggi.

Pelaku NL warga Jalan Sei Cuka Lingkungan VI Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi menyetubuhi pacarnya sendiri berinisial FAH (15) yang masih duduk di bangku sekolah warga Kota Tebingtinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto mengatakan, berawal pada Senin (09/10/23) malam pelaku datang dan menemui korban untuk jalan jalan keliling Kota Tebingtinggi hingga larut malam.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke rumah sepupunya di Kampung Bicara Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebinginggi pada Selasa dini hari, (10/10/ 23).

Sesampainya di rumah tersebut, pelaku melihat sepupu pelaku sudah tidur sehingga pelaku dengan leluasa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.

Mengetahui hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi pada 11 Oktober 2023 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan sudah mendekam di sel Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, tutup Kasi Humas.

Laporan : kaofe hulu

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed