Wali Kota LIRA : “Tak Ada Yang Salah Dalam Penetapan Perda P. APBD TA. 2025 Kota Tebingtinggi”

TEBINGTINGGI (mimbarsumut.com) – Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA.2025 yang diajukan pemerintah Kota Tebingtinggi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sudah memiliki kekuatan hukum dan atau berlandaskan hukum sehingga kemudian tidak ada celah apa lagi ketidak pastian hukum yang berpotensi menimbulkan penafsiran lain seolah penetapan Perda dimaksud cacat hukum bisa dibatalkan.

Wali Kota LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Ratama Saragih S.H menjelaskan kepada media Kamis (24/7/2025) melihat adanya penafsiran sepihak yang tak melalui kajian hukum administrasi pemerintahaan seutuhnya.

Ada kondisi yang sifatnya urgen, disebut percepatan sebagaimana diwajibkan dalam Diktum ke 4 huruf (g) Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 900.1.1/640/SJ, tanggal 11 Februari 2025 tentang Penyesuaian Arah Kebijakan Pembangunan Daerah Melalui Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang meyebutkan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota segera mengajukan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA.2025 disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dilaksanakan pada minggu pertama bulan Juli Tahun 2025.

Ada beberapa frasa kata ‘segera’ dalam Surat Edaran Mendagri dimaksud, karena memang Pemerintah c/q Mendagri jauh sebelumnya sudah antisipasi untuk terciptanya stabilitas dan percepatan prioritas pembangunan nasional di daerah.

Maka sepatutnyalah Wali Kota mematuhinya dan memang kondisinya mengharuskan demikian, semata-mata untuk menjaga kekondusipan, terkandalinya anggaran rutinitas, Inflasi daerah, pertumbuhan perekonomian yang orientasinya adalah masyarakat Kota Tebingtinggi.

Terkait legalitas Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) belum definitif dan dipandang cacat hukum sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan dan Tugas Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, disebutkan bahwa seorang Plh tidak memiliki kewenangan strategis dalam pengambilan keputusan yang bersifat administratif dan keuangan, ini lah penafsiran yang keliru dan jika ini digunakan untuk membatalkan P.APBD TA.2025 maka ada dugaan yang sarat memaksakan kepentingan sepihak.

Baca Juga : Perda APBD TA 2025 Kota Tebingtinggi Terancam Ditinjau Ulang ? Ini Alasannya

Pertimbangannya adalah bahwa Plh Sekretaris Daerah dimaksud adalah Perpanjangan Tangan Pemerintah Kota dalam hal ini Wali Kota Tebingtinggi dimana tak ada pendelegasian kewenangan strategis melainkan hanya mandat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahaan menyatakan bahwa pejabat yang memperoleh mandat adalah pelimpahan kewenangan dari pejabat pemerintahaan yang lebih tinggi kepada pejabat pemerintahaan yang lebih rendah dengan tanggungjawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat dimana pejabat dimaksud adalah pelaksana harian (plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara dan pejabat definitif yang berhalangan tetap alias belum diangkat.

Dalam hal pengambilan keputusan yang bersifat administrasi dan keuangan itu adalah atas perintah langsung Wali Kota alias sudah sepengetahuan Wali Kota. Jadi bukan pelimpahan wewenang (atribusi, delegasi).

Hal itu dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan yang sifatnya urgen, segera sebagaimana SE Mendagri dimaksud dan yang paling penting bahwa pertanggungjawaban proses P-APBD itu sepenuhnya ada pada Wali Kota bukan Plh sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahaan.

Jika menunggu penetapan pertimbangan BAKN terkait pengusulan formasi pejabat eselon II.a (Sekretaris Daerah) dan eselon II.b (Kepala Dinas) lalu hasil lelang jabatan yang tak pasti waktunya, maka otomatis Perda P-APBD Kota Tebingtinggi TA.2025 jauh ketinggalan, terlambat bahkan menyalahi Surat Edaran Mendagri dimaksud.

Penyandang sertifikat “Survey Pengukuran Indikator Kinerja Dan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI TA.2024 ini, sangat prihatin atas pemahaman yang dangkal dan sifatnya tak membangun, ini bahaya bagi kelangsungan harmonisasi antara eksekutif, legislatif, dan judikatif serta berdampak pada ikatan emosional masyarakat Kota Tebingtinggi, jelas Ratama Saragih.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed