Wali Kota LIRA Tebingtinggi : “Jerat Oknum DPRD Terima Aliran Dana Kasus Pengadaan Buku Rp1.2 M”

Wali Kota LIRA Tebingtinggi Ratama Saragih

TEBINGTINGGI (MS) – DPRD Kota Tebingtinggi disebut Sukroni sebagai saksi ahli dari BPKP Perwakilan Sumatera Utara ikut menerima aliran dana sebesar Rp1.2 miliar yang bersumber dari APBD TA. 2020 menambah titik terang dugaan adanya mafia anggaran di tubuh DPRD Kota Tebingtinggi.

Demikian rilis Ratama Saragih Wali Kota DPD LSM LIRA Tebingtinggi kepada media Senin (21/06/2021).

Fakta baru yang ditemukan dalam persidangan perkara korupsi pengadaan buku Panduan Pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebingtinggi ini, menguatkan praktek adanya beberapa oknum dalam organisasi mafia anggaran yang bermain anggaran APBD Kota Tebingtinggi.

Mafia anggaran ini sesungguhnya sudah mengetahui adanya sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pengadaan Buku Panduan SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebingtinggi, namun dalam prakteknya mafia anggaran ini tetap juga menganggarkan dan atau mengkondisikan anggaran yang sama peruntukkannya. Pada hal, Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 sudah jelas mengatur teknis penyusunan APBD.

Perbuatan melawan hukum ini jelas disengaja, diatur sedemikian rupa ketika mafia anggaran ini menyusup masuk ke dalam finalisasi penyusunan KUA dan PPAS, mereka ter organisir rapi dan nyaris senyap, ruang gerak dan aksesnya sangat besar dan dapat dipastikan mereka harus memperoleh profid, keuntungan dari hasil kerjasamanya, sehingga dengan sendirinya anggaran tersebut juga pasti mengalir ke jaringan mafia anggaran tersebut.

Aliran dana masuk sebesar Rp.1.2 M yang bersumber dari APBD Tebingtinggi itu senyatanya sudah cukup unsur materilnya diganjar pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebagaimana juga di jelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI.Nomor 570/K/Pid/1993, tanggal 4 September 1993, menyatakan bahwasanya yang dimaksud “memperkaya ” adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambah kaya.

Jaksa Penuntut Umum harus jeli dan tegas menjerat oknum DPRD yang menerima aliran dana sebesar Rp.1.2 miliar dari APBD perkara korupsi Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebingtinggi, sebagaimana pernyataan kesaksian Sukroni saksi ahli BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

“Ini jelas sudah memenuhi unsur sifat melawan hukum materil dalam fungsinya positip artinya suatu perbuatan meskipun oleh peraturan perundang-undangan tidak ditentukan sebagai melawan hukum, tetapi jika menurut penilaian masyarakat perbuatan tersebut bersifat melawan hukum dan tercela maka perbuatan yang dimaksud tetap merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum,” jelas Ratama Saragih.

Ini pekerjaan rumahnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi agar tercipta hukum yang berkeadilan, tutup Ratama.

Laporan : napit

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed