Perda Perubahan APBD TA.2024 Kabupaten Toba Tak Ada, BPK Tetap Beri WTP

RAGAM, Tobasa585 views

TOBA (mimbarsumut.com) – Bupati Toba Efendi Napitupulu direkomendasikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara sebanyak tiga rekomendasi lantaran tak menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sehingga mengakibatkan optimalisasi target dan kinerja program serta kegiatan pemerintah Kabupaten Toba tidak melalui mekanisme Perubahan APBD.

Rekomendasi BPK dimaksud antara lain :

1. Agar Bupati Toba memerintahkan Sekretaris Daerah selaku ketua TAPBD untuk meningkatkan komunikasi dan kordinasi dengan DPRD kabupaten Toba dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD

2. TAPBD lebih cermat dalam melakukan evaluasi atas usulan anggaran dan perangkat daerah

3. Kepala SKPD terkait selaku pengguna anggaran lebih cermat dalam menyusun dan mengusulkan anggaran sesuai klarifikasi belanja.

Pemerintah kabuputen Toba Tahun Anggaran 2024 hanya melakukan pergeseran APBD yang dituangkan dalam penjabaran APBD sebanyak empat kali antara lain :

1. Pergeseran I, Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2024, tanggal 28/2/2024

2. Pergeseran II, Peraturan Bupati nomor 28 tahun 2024, tanggal 30 April 2024

3. Pergeseran III, Peraturan Bupati nomor.32 tahun 2024, tanggal 19 Juli 2024.

4. Pergeseran IV, Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2024, tanggal 15 November 2024.

Efendi Napitupulu Bupati Toba dikonfirmasi media langsung dari Watshapnya Rabu Kamis (4/9/2025) mengatakan agar menghubungi Agus Sitorus Sekretaris Daerah Kabupaten Toba sekaligus memberikan nomor kontaknya lantaran Agus Sitorus saat itu sebagai Ketua Team Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun Anggaran 2024

Agus sitorus Sekretaris Pemkab Toba mengatakan kepada Media Jumat Malam (5/9/2025) bahwa Rancangan Perubahan APBD TA.2025 Pemkab Toba sudah diajukan ke DPRD Toba, namun parlemen Tak mau membahasnya bersama Pemkab Toba.

Ditanya apa alasan DPRD tak mau membahas Ranperda PABD TA.2024 apalagi mensahkannya menjadi Perda, Agus Sitorus hanya menjawab “Ya DPRDnya memang Tak mau Membahasnya, apalagi”.

Poltak Sitorus mantan Bupati Toba periode 2019- 2024 sekaligus penyelenggara Tahun Anggaran 2024 di mintai keterangannya oleh Media melalui pesan Watshapnya Senin (8/92025) tak mau memberi penjelasan alias Bungkam seribu bahasa.

Selaku pengamat kebijakan publik dan anggaran Ratama saragih miris melihat kondisi dimaksud terjadi, sebab akibat yang ditimbulkannya Realisasi belanja Modal Jalan, Irigasi, Jembatan lebih saji dan realisasi belanja barang dan jasa kurang saji pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) masing-masing sebesar Rp.4.888.597.588,00, kemudian realisasi belanja Modal Gedung dan Bangunan lebih saji, realisasi belanja Hibah kurang saji pada LRA masing-masing sebesar Rp.744.597.427,00

Penyandang sertifikat “Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen Untuk Pengadaan Jasa Konstruksi” ini mengatakan bahwa Esensinya Pemkab Toba harus menyelenggarakan kegiatan , kinerja, dan target program melalui Mekanisme Perubahan APBD, bukan Pergeseran APBD.

Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa APBD, Perubahan APBD dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), ini mengisyaratkan adanya mekanisme, urutan, hirarki nya.

Antara Eksekutif, Legislatif dan Judikatif harus ada harmonisasi bukan malah menonjolkan Egonya, dalam hal kasus dimaksud nampak Harmonisasi Eksekutif dan Legislatif terganggu.

Anehnya lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sumatera Utara tetap menghadiahkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan TA.2024, paling tidak ada pertimbangan lain, karena pelaksanaan pengelolaan keuangan daerahnya tak melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang. (**)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed