BANTEN (mimbarsumut.com) – Pada Juknis Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SD harusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional sekolah agar proses pembelajaran berjalan lancar, seperti membiayai kebutuhan guru, tenaga kependidikan, bahan ajar, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Juknis BOS SD memuat ketentuan mengenai komponen pembiayaan yang dapat dibiayai, seperti gaji guru honorer, biaya operasional sekolah, bahan ajar, dan kegiatan ekstrakurikuler.
Penerimaan Siswa Baru (PSB) juga merupakan kegiatan yang harus dibiayai dana BOS seperti, pendaftaran, sosialisasi, dan kegiatan pengenalan sekolah kepada siswa baru.
Sementara kegiatan pembelajaran meliputi, bahan ajar, alat peraga, dan kegiatan ekstrakurikuler yang mendukung proses pembelajaran. Dana BOS juga dapat digunakan membiayai perbaikan atau pemeliharaan fasilitas sekolah yang rusak.
Dana BOS harus digunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak boleh disalahgunakan seperti mendanai organisasi.
Informasi yang diterima mimbarsumut.com di wilayah Kec. Carenang Kab. Serang Banten diduga kuat terjadi kebocoran dana BOS SD digunakan untuk membiayai uang kantong pejabat tertentu disaat berkunjung ke sekolah.
Bahkan, penggunaan dana BOS SD itu juga diduga sebahagian disetorkan ke salah satu organisasi.
Seorang mantan kepala SD di wilayah Kec. Carenang Kab. Serang orang yang memberikan informasi dengan cara menuliskan sendiri tentang kegiatan yang diluar Juknis penggunaan dana BOS SD. Hal tersebut dikonfimasi ke Kabid SD Kab. Serang, tidak ada jawaban.
Secara marathon, mimbarsumut.com melakukan konfirmasi ke ketua Organisasi yang dimaksud mantan kepala sekolah tersebut, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban.
Laporan : mei