Berkas Kasus Galian C Tanpa Izin di Batubara, Masih P19

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Kasus galian tambang tanpa izin yang diserahkan Polres Batubara ke Kejaksaan Negeri, hingga saat ini berkasnya masih P 19.

Tim Opsnal Unit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Batubara pada 3 bulan yang lalu, tepatnya Senin 28 April 2025 sekira pukul 14.00 WIB, di Dusun VI Desa Pare Pare Kecamatan Sei Suka, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Batubara dan masih P19.

Demikian hasil penelusuran mimbarsumut.com terkait penindakan galian tambang tanpa izin, Selasa (29/07/2025).

Saat dilakukan penindakan, petugas mengamankan 5 terduga pelaku, 2 unit excavator merk Komatsu dan Hitachi, 2 unit mobil dump truck n
Nopol BK 8811 CY dan BK 8174 XZ yang berisikan hasil galian tambang berupa tanah uruk.

Kelima terduga pelaku yakni, S (30) warga Dusun IV Desa Sugarang Bayu Kecamatan Bandar Bosar Maligas Kabupaten Simalumgun, S (51) warga Desa Brohol Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, RS (39) warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, P (64) warga Desa Pare Pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, dan seorang perempuan berinisial RD (45) warga Desa Partimbalan Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Kajari Batubara, Diky Oktavia melalui Kasi Intel, Oppon Siregar, Selasa (29/7/2025) menjelaskan, terkait kasus galian C, ada dikirim Polres Batubara 1 berkas SPDP terkait galian C, tapi itu masih P 19 berkas.

“Terkait berapa orang tersangka dalam kasus galian tambang tanah uruk tanpa izin di Dusun VI Desa Pare Pare, Oppon mengatakan masih 1 berkas. Namun tidak merinci inisial dari 5 pelaku yang diamankan Tim Opsnal Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Batubara,” jelasnya.

Sementara Undang – Undang RI Nomor 3 tahun 2020, atas perubahan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Galian Tambang berupa Tanah Uruk yang tidak memiliki Izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 160 Ayat (2), pelaku galian tambang tanpa izin dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed