Camat Limapuluh Dorong Kepala Desa di Sekitar PT Socfindo Perjuangkan Hak Plasma

Batubara, RAGAM, UMUM194 views

BATUBARA (mimbarsumut.com)
Polemik terkait penyaluran hak plasma perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus terus bergulir. Camat Limapuluh, Adri Aulia Harahap, S.STP, M.Si, secara terbuka mendorong para kepala desa diwilayahnya untuk bersuara dan memperjuangkan hak masyarakat yang belum menerima bagian plasma sebagaimana mestinya.

Langkah tegas ini muncul menyusul terbitnya Keputusan Bupati Batubara Nomor 228/DISTANBON/2024 yang dinilai banyak pihak keliru dan tidak berpihak pada masyarakat sekitar perkebunan.

SK tersebut disebut-sebut tidak mengakomodir desa-desa di Kecamatan Limapuluh, padahal wilayah itu merupakan lokasi utama operasional Perkebunan Tanah Gambus milik PT Socfindo.

“Lucunya, ironinya, kenapa Kecamatan Limapuluh yang banyak wilayahnya justru tidak mendapatkan hak plasma,” ujar Adri saat dikonfirmasi, dikutip dari Jangkau.com, Kamis (2/10/2025).

Menurut Adri, kepala desa adalah garda terdepan yang paling memahami kondisi serta hak masyarakatnya. Ia menegaskan agar para kepala desa tidak berdiam diri menghadapi kebijakan yang dianggap janggal.

“Secara implikasi langsung, kepala desa yang tahu tentang hak plasma didaerahnya, datang saja ke desa lain, tanya langsung ke sesama kepala desa. Jangan diam,” tegas Adri, dikutip dari Jangkau.com.

Adri juga menyayangkan keputusan pemerintah kabupaten yang dinilai mengabaikan amanat Undang-Undang Cipta Kerja, di mana perusahaan perkebunan wajib memberikan plasma sebesar 20% dari total luas lahan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional.

Ketidakadilan ini menimbulkan keresahan dikalangan warga Kecamatan Limapuluh. Mereka merasa diabaikan oleh keputusan yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekitar perkebunan.

Dorongan dari Camat Limapuluh ini menjadi sinyal kuat adanya perlawanan dari pemerintah tingkat lokal terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada masyarakat yang paling berhak.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed