Dugaan Korupsi, Kadis dan Bendahara Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara Ditahan Kejari

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Kejaksaan Negeri Batubara telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas bulan Januari pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara tahun 2025.

Pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kejaksaan Negri Batubara, Jumat (01/08/2025), Kajari Diky Oktavia menyampaikan, tersangka yang ditetapkan adalah LA (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara) dan IS (Bendahara Pengeluaran Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara).

Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 dan Nomor PRINT-06/L2.32/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.

Kedua tersangka, LA dan IS, kini ditahan di Lapas Labuhan Ruku untuk 20 hari kedepan sejak 1 Agustus 2025. Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 untuk LA dan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 untuk IS.

Dalam kasus ini, telah dilakukan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli dan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp665.300.000 dengan metode kerugian bersih / net loss.

Kajari Batubara, Diky Oktavia mengakatakan, dalam perbuatan tersangka LA dan IS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya Diky

Kejaksaan Negeri Batubara berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Batubara.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed