Inspektorat Batubara Disorot, Praktisi Hukum Minta Transparansi Proyek RSUD Senilai Rp1,3 Miliar

Batubara, RAGAM744 views

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Praktisi Hukum Ikhsan Matondang S.H mendesak Inspektorat agar memberikan pernyataan mengenai transparansi dan akuntabilitas pembangunan proyek cyxtotoxic RSUD Kabupaten Batubara.

Berapa pertanyaan yang diberikan, seperti kualitas mutu beton serta apakah para pekerja sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan, dan apakah proyek tersebut memiliki Tim K3 yang bersertifikat, namun hingga sekarang belum ada jawaban.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sesuai yang diarahkan oleh PPK proyek, pada Jum’at (18/7/2025), Plt Inspektorat Hasrul enggan menjawab pesan yang diberikan kepadanya, juga saat mengunjungi kantor Inspektorat pada Selasa (22/7/2025).

Sebelumnya, PPK proyek, Paisal, mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada pihak Inspektorat saja, pada Rabu (16/7/2025). “Kalau mengenai hal itu, kami sudah kirim surat kepada inspektorat, jadi coba tanyakan saja hal itu kepada inspektorat, biar mereka yang menjawabnya,” ujar Paisal

Dengan hal ini, Ikhsan Matondang mendesak inspektorat untuk, memberikan pernyataan mengenai transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.

“Dengan anggaran Rp. 1.315. 073.772.00 Inspektorat tidak bisa menjelaskan proyek itu secara transparan, serta menunjukkan sikap dan perilaku secara tidak profesionalisme. Ini sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi” Ujarnya Ikhsan dengan tegas.

Ikhsan juga menyatakan bahwa Inspektorat memiliki kewajiban hukum berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang APIP.

“Kita sesuaikan dengan Permendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang APIP, yang sudah kewajiban Inspektorat bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya Ikhsan.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed