Kasatreskrim Polres Batubara Klarifikasi Tuduhan Kekerasan Terhadap Asril Yusri

BATUBARA (mimbarsumut.com) – Kasatreskrim Polres Batubara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.Ik., MH., M.Sc., memberikan klarifikasi terkait tuduhan tindakan tidak manusiawi yang diduga dilakukan oleh oknum personel Polres Batubara terhadap Asril Yusri (38), warga Dusun III Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi.

Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar pemberitaan mengenai dugaan kekerasan dan intimidasi yang dialami Asril saat diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

AKP Tri Boy dengan tegas membantah adanya perlakuan kekerasan maupun intimidasi dari pihaknya.

“Kami membantah keras tuduhan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan atau intimidasi terhadap saudara Asril Yusri. Semua prosedur pengamanan dan pemeriksaan telah kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan, Kamis (2/10/2025).

Menurut AKP Tri Boy, Asril Yusri diamankan pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.15 WIB, bukan ditangkap. Tindakan ini dilakukan karena adanya keterangan dari saksi kunci yang menyebut nama Asril dalam kasus yang sedang diselidiki.

“Kami perlu mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ini merupakan prosedur standar dalam penyelidikan,” jelasnya.

Menanggapi isu adanya oknum bernama Ojah yang disebut melakukan intimidasi, Kasatreskrim membantah keras.

“Saya tegaskan, tidak ada anggota kami yang bernama Ojah dijajaran Reskrim Polres Batubara. Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.

Terkait waktu pengamanan pada subuh hari, AKP Tri Boy menyatakan hal tersebut tidak menyalahi aturan.

“Tidak ada aturan yang melarang pengamanan dilakukan pada subuh hari. Yang penting, semua prosedur dijalankan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam, Asril Yusri dipulangkan pada Rabu (1/10/2025) malam.

“Kami telah memulangkan saudara Asril Yusri setelah semua proses pemeriksaan selesai. Jika yang bersangkutan merasa ada yang tidak sesuai, silakan menempuh jalur hukum,” pungkas AKP Tri Boy.

Melalui klarifikasi ini, Polres Batubara berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polres Batubara berkomitmen untuk selalu bertindak profesional dan transparan dalam menjalankan tugas,” tutup Kasatreskrim.

Laporan : dewo

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed