BATUBARA (mimbarsumut.com) – Plt Inspektorat Hasrul, bungkam ketika dikonfirmasi tentang transparansi dan akuntabilitas pembangunan proyek cyxtotoxic RSUD H Ok Arya Zulkarnain Kabupaten Batubara.
Media yang mencoba konfirmasi dengan mendatangi kantornya dan menghubingi melalui telepon selularnya tidak berhasil.
Mengenai berapa pertanyaan yang diberikan, seperti kualitas mutu beton serta apakah para pekerja sudah dicover BPJS Ketenagakerjaan, dan apakah proyek tersebut memiliki Tim K3 yang bersertifikat, tidak satupun pertanyaan Wartawan dijawab.
PPK proyek, Paisal, mengarahkan wartawan untuk konfirmasi kepada pihak Inspektorat saja, pada Rabu (16/7/2025). “Kalau mengenai hal itu, kami sudah kirim surat kepada Inspektorat. Jadi, coba tanyakan saja hal itu kepada Inspektorat, biar mereka yang menjawabnya,” ujar Paisal
Masih menjadi pertanyaan, mengapa PPK tersebut enggan mengatakan tentang beberapa pertanyaan yang dilampirkan kepadanya, dan melontarkan kepada Inspektorat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp sesuai yang diarahkan oleh PPK proyek, pada Jumat (18/7/2025), Plt Inspektorat Hasrul enggan menjawab pesan yang diberikan kepadanya, juga saat mengunjungi kantor Inspektorat pada Selasa (22/7/2025).
Mengapa Plt Inspektorat enggan menjawab pertanyaan wartawan seperti yang diberikan kepada PPK proyek. Nyatanya, Inspektorat berperan dalam pengawasan dan audit, yang berkontribusi pada transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah, terutama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 dan peran Unit Kepatuhan Internal (UKI) di kementerian.
Dengan annggaran Rp. 1.315. 073.772.00, PPK dan Plt tidak bisa menjelaskan proyek itu secara transparan, yang tidak menunjukkan sikap dan perilaku secara profesionalisme.
Juga perlu diketahui, bahwa mereka berdua memiliki peran penting tentang transparansi yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang, meningkatkan akuntabilitas, dan mendorong partisipasi publik.
Laporan : dewo











