Polres Batubara Musnahkan Barang Bukti 393 Gram Sabu

Sabu setelah direbus dimasukkan ke septik tenk

BATUBARA (MS) – Kapolres Batubara AKBP H. Ikhwan Lubis SH MH diwakili Kasat Res Narkoba AKP Hendry David Tobing SH memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 393 gram di halaman Mapolres Batubara, Rabu (13/05).

Hadir pada acara pemusnahan tersebut yang mewakili Kepala BNNK Batubara, mewakili Dit Res Narkoba Polda Sumut, mewakili Kejari Batubara dan TSK pemilik sabu.

Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dalam air mendidih kemudian memasukkannya ke dalam septik tank, sebelumnya telah diperiksa keasliannya oleh petugas dari Labfor Polda Sumut.

Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Hendry David Tobing SH kepada wartawan menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan ini adalah hasil penangkapan bulan April 2020.

“Tersangka pemilik sabu adalah Zuhari alias Eceng (53 th) penduduk Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, ditangkap di pabrik peleburan PT Inalum Kec Sei Suka”, kataTobing.

Terpisah tersangka Z als Eceng menerangkan kepada wartawan kronologis perjalanannya sampai dirinya diamankan oleh pihak Security PT Inalum.

“Saya hanya disuruh mengantar mau menemui pemilik barang itu tapi saya kesasar masuk Pabrik Inalum dan ditangkap lalu diserahkan ke Polisi,” kata S yang mengaku baru pertama kali mengantar sabu.

Laporan : Sutan S

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed