
BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara menangkap N (25) terduga pencuri HP warga Desa Bandar Rahmat Kec.Tanjung Tiram Kab.Batubara, Minggu (13/8/2023) pikul 10.00 WIB
Aksi pencurian HP dilakukan oleh N di kamar gudang ikan milik korban Syafrizal di Dusun IV Desa Bandar Rahmat Kec.Tanjung Tiram, Minggu (3/8/2023) sekira pukul 03.00 WIB.
Pelaku N berhasil masuk ke dalam kamar gudang ikan milik Syafrizal setelah merusak dinding kamar yang terbuat dari triplek dan mengambil HP merek OPPO A16 warna gold yang sedang dicas milik korban.
Setelah mengetahui HP miliknya raib dicuri korban membuat laporan ke Polsek Labuhan Ruku yang kemudian melakukan penyelidikan.
Sepuluh hari kemudian, tepatnya Minggu (13/8/2023) personil unit lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi tentang pelaku pencuri HP sedang berada di warung Edi Etek di Dusun VII Desa Suka Maju Tanjung Tiram.
Mendapat informasi itu Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Christian DC Panggabean turun ke lokasi dan berhasil meringkus N tanpa perlawanan.Dari pelaku petugas berhasil menyita 1 unit HP merek OPPO A16 sebagai barang bukti.Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan.
Laporan : Sutan S









