BATUBARA (mimbarsumut.com) – Proyek pembangunan drainase di Kecamatan Lima Puluh, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kabupaten Batubara, yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan dikerjakan oleh Balai Pengairan, Jalan dan Jembatan (BPJJ) Kementerian PUPR, menjadi sorotan karena tidak sesuai spesifikasi bahan material dan tidak adanya plang proyek.
Ketika dikonfirmasi mengenai pengerjaan drainase yang tidak sesuai spesifikasi bahan material dan tidak adanya plang proyek, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut bungkam dan tidak memberikan jawaban. Hal ini dibuktikan saat mencoba konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (3/7/2025).
PPK proyek tersebut adalah ASN di salah satu dinas Pemkab Batubara yang memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan tindakan yang melibatkan pengeluaran anggaran proyek penggalian drainase. Namun, tidak profesionalnya PPK tersebut sangat disayangkan, karena PPK seharusnya bertanggung jawab terhadap kebenaran material, kesesuaian barang/jasa dengan spesifikasi teknis, dan transparansi proses pengadaan.
Sebagai pemiliki tanggung jawab utama dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, PPK harus memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PPK juga harus memantau dan mengawasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk memastikan bahwa semua proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Diharapkan kepada PPK proyek tersebut untuk bekerja secara profesional dalam pengerjaan penggalian drainase dan memastikan bahwa semua proses pengadaan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dengan demikian, diharapkan proyek dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Laporan : dewo