BATUBARA (mimbarsumut.com)-
Kasat Reskrim Polres Batubara menepis tudingan terkait kasus penganiayaan anak di Polres Batubara mandek.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus Zaelani Dwiputra penanganan kasus penganiayaan anak yang terjadi pada hari Sabtu (18/5/2025) pukul 22.39 WIB di parkiran sepeda motor Kafe Partner Kopi di Desa Simpang Kopi Kec. Sei Suka Kab. Batubara.
Dijelaskan Kasat Reskrim korban NPW (16 ) yang dilaporkan oleh IWAN (62) ayah kandung korban), diberitakan di beberapa Media terkesan mandek, lambat ataupun mengendap penanganannya di Sat Reskrim Polres Batubara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Masagus Zaelani Dwiputra STK, SIK. MH bahwa penanganan perkara tetap dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyidikan dan SOP penyidikan yang berlaku, ujarnya, Senin (24/11/2025)
Dijelaskan oleh Kasat bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi dan telah mendapatkan hasil Visum Et Revertum sedangkan para pelaku anak yang berjumlah 2 (dua) orang pada awalnya telah diambil keterangannya sebagai saksi dan berdasarkan hasil gelar perkara bahwa terhadap kedua pelaku tersebut dapat ditetapkan sebagai pelaku anak yaitu inisial MA (15) dan sebagai tersangka yaitu RHP (18).
Dijelaskan Kasat Reskrim selanjutnya antara keluarga korban dan para tersangka pada tanggal 11 September 2024 ada melakukan pertemuan dan berhasil menyepakati bahwa akan membiayai perobatan dan meminta maaf kepada kepada Korban dan dibuatkan Surat Perdamaian tanggal 19 September 2024 tetapi pada akhirnya kesepakatan tersebut tidak seluruhnya dipenuhi oleh keluarga para pelaku hingga waktu yang disepakati yaitu pada tanggal 31 Oktober 2024 dan para pelaku dan keluarga pelaku terus saja berjanji akan menyelesaikan seluruh kesepakatan tersebut. Sampai keluarga pelaku menjanjikan terakhir penyelesaian perdamaian tersebut hingga tanggal 18 November 2025 dan disepakati oleh keluarga Korban tetapi hingga saat sekarang ini janji tersebut tidak juga dipenuhi.
Kasat menambahkan karena hal tersebut kami akan secara profesional menindaklanjuti laporan tersebut dan akan menuntaskan kasus tersebut hingga menyerahkan para pelaku ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak sehingga kami tidak salah langkah dalam mengambil tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.
Diakhir keterangannya Kasat Reskrim menegaskan ;”Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat dan akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan dan tegas dalam menangani laporan tersebut,” ujarnya.
Laporan : Sutan S










