Kapoldasu Copot 17 Personil Narkoba Polrestabes Medan

MEDAN (MS) – Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto melakukan pencopotan terhadap 17 personel Satres Narkoba Polrestabes Medan atas dugaan penyebar video penangkapan bandar narkoba yang melibatkan oknum TNI ke media sosial (Medsos).

Ke 17 personel yang dicopot itu, terdiri dari 3 perwira dan selebihnya berpangkat brigadir.

“Iya, personel yang menangkap kasus narkoba dengan barang bukti 4 kg sabu sudah saya mutasikan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda karena mereka dianggap tidak mematuhi SOP yang ada,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Rabu (12/12).

Disinggung mengenai siapa saja personil yang dimutasi, jenderal bintang dua ini mempersilahan agar wartawan menanyakannya kepada Kabid Humas Polda Sumut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengaku belum mengetahui siapa saja yang dimutasi terkait kasus viralnya penangkapan narkoba yang melibatkan oknum TNI.

Namun ia menjelaskan, ada 17 personil Sat Res Narkoba, 3 diantaranya berpangkat perwira dicopot Kapolda. “Kapolda sudah perintahkan Bid Propam Polda Sumut untuk  memeriksa 17 anggota personil Satres Narkoba Polrestabes Medan,” katanya.

Saat ini lanjutnya, 17 personil Satres Narkoba Polrestabes Medan masih menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda. “Jadi kita tunggu hasil pemeriksaannya di Bid Propam Polda,” jelasnya.

Seperti diketahui, Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan 4 kg narkotika jenis sabu di kawasan Tanjung Morawa, Senin (10/12/2018). Dalam penangkapan itu, seorang oknum TNI JT (28), warga Asmil 125 Simbisa, Kompi Balige diamankan bersama rekannya IA (29) warga Jalan Melati, Gang Arjuna, Aek Kanopan, dan BH (34) warga Jalan Puri, Gang Seni Kota Matsum.

Pada saat tim Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap ketiganya, personil Sat Resnarkoba Polrestabes Medan memviralkan penangkapan tersebut berbentuk video ke medsos. Karenanya selanjutnya, Kapolda langsung mengambil tindakan. (hms)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed