P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Aktivitas di Koin Bar Cafe kembali menjadi sorotan publik. Tempat hiburan malam yang berlokasi di jalan Parapat Kel Tong Marimbun Kota P. Siantar ini, diduga bebas beroperasi menjalankan praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta peredaran narkotika.
Informasi yang dihimpun, Sabtu (04/10/2025), kegiatan ilegal tersebut diduga kuat dikendalikan seorang mucikari berinisial JJ.
Berdasarkan keterangan warga sekitar, Koin Bar Cafe kerap dipadati pengunjung hingga subuh dini hari.
Namun, aktivitas di dalamnya disebut jauh dari sekadar hiburan malam biasa.
Diduga, sejumlah wanita disiapkan untuk praktik prostitusi terselubung, sementara peredaran narkotika juga dikabarkan berlangsung bebas tanpa hambatan.
“Kami meminta Kapolres P. Siantar AKBP Sah Udur Mariti Sitinjak jangan tinggal diam. Dugaan praktik perdagangan manusia dan narkotika yang terjadi di Koin Bar Cafe harus segera dibongkar dan diproses hukum. Jangan sampai ada kesan pembiaran yang merusak generasi bangsa,” ucap warga yang namanya dirahasiakan.
“Jika benar ada mucikari berinisial JJ yang mengendalikan, itu artinya sudah ada sindikat terorganisir. Maka, pihak kepolisian wajib turun tangan secara maksimal untuk menghentikan operasi ini,” harapnya.
Masyarakat sekitar pun berharap aparat kepolisian khususnya Polres Pematangsiantar bertindak cepat dan tegas agar tidak ada lagi tempat hiburan malam yang justru dijadikan sarang peredaran narkotika dan praktik perdagangan manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik TPPO dan narkotika di Koin Bar Cafe.
Laporan : anton garingging






