P. SIANTAR (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap sembilan komplotan diduga pengedar narkotika dari salah satu rumah di Jalan Jorlang Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis siang (20/3/2025).
Kesembilan komplotan pengedar tersebut berinisial MIOS (31) warga Jalan SM.Raja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Sianțar Sitalasari Kota Pematangsiantar, FH (33) warga Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, IS (33) warga Jalan Rajawali Kelurahan Sipinggol Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsiantar.
S (28) warga Jalan Medan Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RC (29) warga Jalan Gunung Simanukmanuk Kelurahan Teladan Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar, AD (36) warga Jalan Karya, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, FA (23) warga Jalan Kamboja Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, RRL (36) warga Jalan TVRI Kelurahan Simarito Kecamatan Sianțar Barat Kota Pematangsiantar dan IAS (28) warga Jalan Hos Cokro Aminoto Kelurahan Baru Kecamatan Sianțar Utara Kota Pematangsianțar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di salah satu rumah jalan Jorlang tersebut ada sering transaksi narkoba.
Ketika tim Sat Resnarkoba mendobrak pintu rumah itu, 9 orang tersangka diamankan. Tim Opsnal melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam lubang pembuangan air di kamar mandi, ada 1 plastik klip berisi 35 paket sabu berat bruto 9,56 gram, 1 karton berisi ganja berat netto 0,63 gram.
Di lantai kamar atas ada 1,5 butir pil extacy, 3 pipa kaca bekas bakar sabu, 5 plastil klip kosong, 2 sendok, 1 mancis dan kardus.
Saat diinterogasi ke sembilan tersangka mengaku menggunakan sabu di dalam rumah tersebut dan juga membuang sabu ke lobang air di dalam kamar mandi ketika polisi menggedor gedor pintu rumah.
“Hingga saat ini ke sembilan tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Pardede.
Laporan : anton garingging











