Polres Samosir Lamban Tangani Kasus Pengerusakan Rumah Darma Ambarita

SUMUT (mimbarsumut.com) – Kasus pengrusakan rumah korban Darma Ambarita di Polres Samosir terkesan lambat dan belum ada pelaku yang ditangkap.

“Sebagai masyarakat yang buta hukum bingung dan merasa aneh, padahal sangat jelas saksi – saksi sewaktu pengerusakan yang terjadi di rumah saya, ada Babinsa, Babinkamtibmas, juga masyarakat, perangkat desa, dan saksi saksi yang lain.

Bukti video ada, gambar ada, kerugian ada tercatat secara kwitansi, barang bukti ada, alat yang dipergunakan ada jelas alat berat dan sampai sekarang masih beraktivitas dengan bebas di mana – mana seakan tidak ada hukum yang dapat diandalkan untuk menghukumnya,” papar Darma Ambarita kepada media Selasa (12/05/2025).

Diharapkannya Kapoldasu Irjen (Pol) Whisnu Hermawan Februanti SIK.MH dan Kapolres Samosir AKBP Rina Frillya agar segera menangkap pelaku.

Ditempat terpisah Kuasa Hukum korban Dr Ramces Pandiangan SH, MH. menjelaskan seharusnya pihak Polres Samosir sudah harus menangkap para pelaku karena sangat jelas melanggar pasal 406 KUHP Jo 170 KUHP dengan pemberatan pasal 355 KUHP.

Sebelum dilakukan pengerusakan sudah terlebih dahulu direncanakan kejahatan ini berdasarkan pasal 355 KUHP, para prlaku dapat diancam 12 tahun penjara. “Harapan saya sebagai kuasa hukum Darma Ambarita Polres Samosir bergerak cepat menangkap dan menahan pelaku atau tersangka,” tegas pengacara korban Dr. Ramces Pandiangan.

Laporan : anton garingging

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed