Diperkirakan Dua Pekan Lagi, Kasus Dugaan Penghinaan Bupati Sergai Naik ke Penyidikan

SERGAI (mimbarsumut.com) – Kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Serdang Bedagai (Sergai), H. Darma Wijaya alias Wiwik, yang dilakukan melalui akun Facebook bernama ‘Bang Yuka’, menunjukkan perkembangan signifikan.

Setelah hampir dua bulan berjalan, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan hampir rampung dan kasus ini akan segera naik ke tahap penyidikan.

Kuasa hukum Bupati Sergai Darma Wijaya alias Wiwik, Rustam Effendi, SH, menyebutkan bahwa perkembangan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menangani kasus ujaran kebencian di media sosial. Menurutnya, penegakan hukum tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut marwah kepala daerah dan ketertiban publik.

“Kami terus berkoordinasi dengan Polres Sergai. Informasi terakhir yang kami terima, penyidik kini fokus mendalami unsur pidana dalam unggahan tersebut.

Saat ini penyidik sedang penjadwalan untuk meminta keterangan ahli, pidana, bahasa dan ITE, setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tahap penyidikan. Mungkin sekitar dua minggu lagi kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Rustam melalui WhatsApp , Sabtu (23/8/2025).

Kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook “Bang Yuka” yang diduga milik Prayuka Uganda. Dalam unggahannya, ia menyebut Bupati Wiwik dengan kata-kata kasar seperti “Wiwik itu Bupati gak ada otak…. gila melaporkan masyarakat ke Polres….klu ga mau di kritik jangan jd bupati..”.demikian bahasa dalam akun tersebut .

Bupati Sergai Darma Wijaya alias Wiwik melaporkan akun tersebut ke Polres Sergai pada 26 Juni 2025 dengan nomor laporan LP/B/225/VI/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT. Unggahan yang menjadi dasar laporan dilakukan pada 21 Juni 2025 dan langsung menuai perhatian publik.

Hingga kini, Polres Sergai sudah dua kali melayangkan surat panggilan terhadap Prayuka Uganda, pemilik akun ‘Bang Yuka’. Penyidik juga tengah memeriksa bukti digital dan menyiapkan keterangan saksi ahli untuk memperkuat proses hukum.

Kuasa hukum Bupati Darma Wijaya alias Wiwik berharap, proses hukum berjalan transparan dan sesuai prosedur. Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa kasus ini penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku ujaran kebencian dan mencegah terulangnya perbuatan serupa dikemudian hari.

Laporan : sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed