Jajaran Polres Sergei Amankan 6 Pengedar dan 3 Pemakai Narkoba

Narkoba, Serdang BedagaiDibaca 1,016 Kali
Kapolres saat memaparkan penangkapan narkoba pada press leris di halaman Mapolres Sergai, Rabu (11/9) (Foto : MS / Tris)

SERGAI (MS) – Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) dalam satu pekan ini mengamankan 9 pelaku narkoba jenis sabu dan ganja dari 9 orang tersangka satu antaranya ibu rumah tangga (IRT).

Demikian disampaikan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu saat konferensi pers di halaman Mapolres Sergai, Rabu (11/9) pagi tadi.

Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 8,98 gram sabu dan 2.502.28 gram daun ganja kering yang siap pakai serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor.

Kesembilan tersangka pengedar dan pemakai narkotika. (Foto : MS / Tris)

Dari 9 orang tersangka, 6 pengedar yakni,Norman Nasution alias Ucok (41) warga Dusun IV Desa Kota Pare, Kec. Pantai Cermin. Zaenal (34) (ganja) warga Dusun III Kuala Lama Kiri, Kec. Pantai Cermin. Nanang Kosim alias Nanang (38) dan Suheri alias Hari (37) keduanya warga Kel. Simpang Tiga Pekan, Kec. Perbaungan. Yusrizen alias Yus (37) warga Dusun I Desa Tebingtinggi, Kec. Tanjung Beringin. Latifah alias Tipa (37) ibu rumah tangga warga Jalan Mesjid Dusun V, Desa pekan Tanjung Beringin, Kec. Tanjung Beringin.

Sementara 3 orang pemakai yakni
Abdul Rahman alias Maman (40) warga Dusun I Desa Pantai Cermin Kiri Kec. Pantai Cermin, Joko Priatno alias Joko (34) dan Ariandi Prayogi alias Yogi (29) keduanya warga Dusun I Desa Pematang Setrak, Kec. Teluk Mengkudu.

Tersangka pengedar ganja terancam dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman paling lama 20 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar dan pengedar sabu pasal 114 (1) sub pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

Sedangkan pemakai dijerat pasal 12 (1) sub 127 UU RI No 35 tahun 2009, ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar, papar Kapolres.

Laporan : Tris

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed