Polres Sergai Gulung Tiga Pengedar Sabu, 44,61 Gram Disita Barang Bukti

SERGAI (mimbarsumut.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus tiga tersangka dari dua lokasi berbeda, pada hari Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah warung bakso di Jalan Puskesmas, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan tim opsnal yang dipimpin Kanit 2 IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. untuk bergerak cepat ke lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati dua pria yang sedang melakukan transaksi narkoba. Kedua tersangka berinisial J P alias P (25), warga Desa Jambur Pulau, dan H alias C (54), warga Dolok Masihul. Dari tangan keduanya, petugas menyita empat bungkus besar plastik transparan berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat total 44,61 gram, tiga amplop narkotika yang disimpan di saku celana, satu unit ponsel, serta sepeda motor tanpa plat nomor.

Tak berhenti di situ, dalam proses pengembangan kasus, tim menerima panggilan masuk ke ponsel tersangka J P dari seseorang yang hendak mengambil pesanan sabu seberat 7 gram. Polisi kemudian melakukan strategi control delivery dan berhasil menjebak tersangka ketiga, yakni F T alias R (46), seorang nelayan warga Pantai Cermin Kiri, di area SPBU Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti ponsel dan uang tunai Rp1.500.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Ketiga tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (20/6/2025). Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

“Penindakan ini adalah bentuk komitmen Polres Sergai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Manullang.

Laporan : sutrisno

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed